Selama Ramadhan, Polsek Jajaran Polres Pamekasan Rutin pantau stok Migor dan Bahan Pokok   - mediapamekasan.com

Kamis, 14 April 2022

Selama Ramadhan, Polsek Jajaran Polres Pamekasan Rutin pantau stok Migor dan Bahan Pokok  

featured image
PAMEKASAN -Polsek jajaran Polres Pamekasan rutin turun ke pasar dan toko atau swalayan untuk memantau persediaan minyak goreng dan bahan pokok selama bulan suci Ramadhan, hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kelangkaan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasi Humas, AKP Nining Dyah Ps mengatakan, pengawasan ini menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng dan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Lanjutnya, pengawasan dilakukan di seluruh  toko penjual minyak goreng, bahan pokok dan  pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah hukum Polres Pamekasan.

"Untuk menjamin stok minyak goreng dan bahan pokok aman selama bulan suci Ramadan, personel Polres Pamekasan dan Polsek jajaran setiap hari turun ke pasar untuk melakukan monitoring," ujar AKP Nining Dyah Ps

Untuk para pedagang tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan kurang lebih selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.

Selain itu, tambah AKP Nining Dyah Ps, masyarakat dihimbau supaya tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

 

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda